Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana
Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana
beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir
transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir
transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang
sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin
Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir
transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar
150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir
bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99
juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli
untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23
Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha
Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3
lantai 33 combine unit,” baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda
mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera
Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama
pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280
dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp
50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji
dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM
123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp
361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard
Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke
seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan
N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita
Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa.
Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh
kedua nasabah tersebut.
komentar
pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar
adalah pemalsuan tanda tangan sebanyak 6 kali, dimana seharusnya sebagai
profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar
prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara
menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar
juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar