Sabtu, 04 November 2017

Peran, Fungsi dan Tugas BSN, KAN, Dan KSNKU

Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Berikut Merupakan Beberapa Informasi Tentng BSN

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN DISAHKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014, DIUNDANGKAN MELALUI LEMBARAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 2014 NOMOR 216, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,  bertujuan untuk:
  1. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan , kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi;
  2. meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  3. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
KEWENANGAN BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
  2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
      inspeksi dan laboratorium;
  3) penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
  5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

BSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BSN menyelenggarakan fungsi  :
a.    pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
b.    pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
c.    pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
d.    penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi ;
e.    penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
       ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, 
       persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a.    koordinasi perencanaan program dan perumusan kebijakan di bidang standardisasi serta kebijakan teknis
       BSN;
b.    pembinaan dan pelayanan administrasi, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
       persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BSN;
c.    koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, pemberian bantuan dan
       penyuluhan hukum serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan
       antar lembaga;
d.    pembinaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, program  kegiatan standardisasi, kerjasama
       fungsional dan antar lembaga terkait lainnya di lingkungan BSN;
e.    koordinasi dan penyusunan laporan BSN.
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a.    pengumpulan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan, program dan perencanaan;
b.    penyusunan anggaran rutin dan pembangunan;
c.    perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, serta inventarisasi kekayaan negara;
d.    pelaksanaan pengelolaan keuangan;
e.    pelaksanaan urusan rumah tangga;
f.    pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a.    pelaksanaan analisa, pengkajian, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b.    pelaksanaan dokumentasi dan pemberian informasi hukum;
c.    pelaksanaan pemberian bantuan dan penyuluhan hukum;
d.    pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan pegawai;
e.    pelaksanaan penataan, evaluasi dan perumusan organisasi dan tata laksana serta pengawasan dan
      evaluasi manajemen mutu internal;
f.    pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan kebijakan di bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam bidang
      standardisasi;
b.    penyusunan rencana dan program nasional di bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi
      dalam bidang standardisasi;
c.    pembinaan, pengkoordinasian dan penyelenggaraan serta pengendalian kegiatan sistem penerapan
       standar, akreditasi dan sertifikasi dalam bidang standardisasi serta penyediaan
       bahan acuan dan ketertelusuran sistem pengukuran;
d.    penyiapan rumusan penetapan, pembinaan, pemeliharaan dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk
       satuan ukuran;
e.    penetapan dan pelaksanaan koordinasi laboratorium uji standar dan laboratorium metrologi selaku
       laboratorium acuan;
f.    pembinaan dan penyelenggaraan kerjasama dengan badan-badan nasional dan internasional di bidang
      sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.
Pusat Sistem Penerapan Standar menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan rumusan kebijakan di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta
       prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
b.    pembinaan dan koordinasi program pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan
       prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
c.    pelaksanaan urusan sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan;
d.    pelaksanaan urusan sistem prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
e.    pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemberlakuan standar, penanganan pengaduan serta
       prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu.

Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan rumusan kebijakan di bidang sistem akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
b.    pembinaan dan koordinasi program di bidang akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
c.    pelaksanaan kerjasama akreditasi baik nasional, bilateral maupun international di bidang standardisasi;
d.    pelaksanaan Komite Akreditasi Nasional di bidang akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
e.    pelaksanaan evaluasi sistem akreditasi dan sertifikasi di bidang standardisasi serta penerapannya.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan rumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;
b.    pembinaan dan koordinasi program di bidang penelitian dan pengembangan;
c.    pelaksanaan penelitian dan pengembangan standardisasi;
d.    penyusunan program dan tata operasional penelitian dan pengembangan;
e.    pelaksanaan kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan;
f.    pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penelitian dan pengembangan.
Pusat Perumusan Standar menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan rumusan kebijakan di bidang perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia;
b.    pembinaan dan pengembangan sistem perumusan Standar Nasional Indonesia;
c.    perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia;
d.    pelaksanaan evaluasi perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia.
Pusat Kerjasama Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan rumusan kebijakan di bidang kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dan
      kegiatan notifikasi;
b.    perencanaan program di bidang kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dan kegiatan
       notifikasi;
c.    pembinaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan pelayanan, dan evaluasi di bidang kerjasama teknis
       perdagangan, kegiatan Panitia Nasional dan Kelompok Kerja serta kegiatan notifikasi;
d.    pelaksanaan kerjasama di bidang kelembagaan standardisasi lintas sektoral dan daerah;
e.    pelaksanaan urusan pengelolaan keanggotaan Indonesia dalam organisasi standardisasi dan kerjasama
      dengan badan standardisasi di tingkat bilateral, regional maupun internasional;
f.    pelaksanaan pengembangan sistem, mekanisme serta prosedur untuk bidang notifikasi dan kerjasama
      teknis perdagangan, kerjasama standardisasi internasional dan kerjasama standardisasi dalam negeri.
      
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
       pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya informasi dan dokumentasi,
       serta pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang
       standardisasi dan jaminan mutu;
b.    penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya
       informasi dan dokumentasi, pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan,
       pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang  standardisasi dan jaminan mutu;
c.    pemantauan, pembinaan, pengkoordinasian, penyeleng-garaan dan pengendalian kegiatan di bidang
       pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya informasi dan dokumentasi,
       pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang
       standardisasi dan jaminan mutu;
d.    penyelenggaraan kegiatan informasi dan dokumentasi standardisasi;
e.    penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pemasyara-katan standardisasi.
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem komunikasi data dan jaringan informasi standardisasi,
      dokumentasi dan perpustakaan pendayagunaan informasi standardisasi;
b.    penyusunan rencana dan program pengembangan sistem komunikasi data dan jaringan informasi,
       dokumentasi dan perpustakaan, serta pendayagunaan informasi standardisasi;
c.    pengembangan sistem komunikasi data dan sistem jaringan informasi standardisasi;
d.    pelaksanaan dokumentasi dan perpustakaan standardisasi;
e.    pendayagunaan informasi standardisasi, dan pemberian layanan informasi standardisasi.

Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta pemasyarakatan di bidang standardisasi
      dan jaminan mutu;
b.    penyusunan rencana dan program, pembinaan dan koordinasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta
       pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu;
c.    pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi
      dan jaminan mutu;                                                                    
d.    pelaksanaan dan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan standardisasi dan jaminan mutu;
e.    pelaksanaan pemasyarakatan standardisasi dan jaminan mutu.
f.    pelaksanaan evaluasi dalam pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi  dan
      jaminan mutu.




http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/43 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar