Badan
Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia
dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara
Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional
(DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada
Peraturan Pemerintah tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di
Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No.
13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina
kegiatan standardisasi di Indonesia.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan
akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan
sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN
di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar
Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan
pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai
dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga
kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta
pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini
dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan
meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi
keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan
kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang
dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Berikut
Merupakan Beberapa Informasi Tentng BSN
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20
TAHUN 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN DISAHKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014, DIUNDANGKAN MELALUI LEMBARAN LEMBARAN NEGARA RI
TAHUN 2014 NOMOR 216, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan
untuk:
- meningkatkan
jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha
yang sehat dan transparan dalam perdagangan , kepastian usaha, dan
kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi;
- meningkatkan
perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat
lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan,
maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- meningkatkan
kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau
Jasa di dalam negeri dan luar negeri.
Sejalan
dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam
mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC
(2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian
kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara
berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk
nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk
membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi
secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan
Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997
yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang
terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga
Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan
standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan
Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi
Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan
akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan
sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN
di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar
Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan
pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan
ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen,
konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan,
kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara
nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu
mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu
memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari
sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk
barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
KEWENANGAN
BSN
Dalam menyelenggarakan
fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
a. penyusunan rencana
nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di
bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem
informasi di bidangnya;
d. kewenangan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan
tertentu di bidang standardisasi nasional;
2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem
akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
inspeksi dan laboratorium;
3) penetapan Standar Nasional Indonesia
(SNI);
4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidangnya;
5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
di bidangnya.
BSN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BSN
menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang standardisasi nasional;
b. pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas BSN;
c. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
d. penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam
negeri dan internasional di bidang standardisasi ;
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tata
laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
persandian, perlengkapan, dan rumah
tangga.
Sekretariat Utama
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perencanaan program dan
perumusan kebijakan di bidang standardisasi serta kebijakan teknis
BSN;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi,
organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
persandian, perlengkapan, dan rumah
tangga BSN;
c. koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, penelaahan hukum, pemberian bantuan dan
penyuluhan hukum serta pelaksanaan
hubungan masyarakat dan hubungan
antar lembaga;
d. pembinaan pendidikan dan pelatihan sumber
daya manusia, program kegiatan
standardisasi, kerjasama
fungsional dan antar lembaga terkait
lainnya di lingkungan BSN;
e. koordinasi dan penyusunan laporan BSN.
Biro Perencanaan, Keuangan,
dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan data dan informasi untuk
penyusunan kebijakan, program dan perencanaan;
b. penyusunan anggaran rutin dan pembangunan;
c. perencanaan kebutuhan, pengadaan,
penyimpanan, penyaluran, serta inventarisasi kekayaan negara;
d. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
e. pelaksanaan urusan rumah tangga;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Biro Hukum, Organisasi, dan
Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisa, pengkajian, penelaahan
dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan dokumentasi dan pemberian
informasi hukum;
c. pelaksanaan pemberian bantuan dan
penyuluhan hukum;
d. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan
pegawai;
e. pelaksanaan penataan, evaluasi dan
perumusan organisasi dan tata laksana serta pengawasan dan
evaluasi manajemen mutu internal;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan
hubungan antar lembaga.
Deputi Bidang Penerapan
Standar dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang sistem
penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam bidang
standardisasi;
b. penyusunan rencana dan program nasional di
bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi
dalam bidang standardisasi;
c. pembinaan, pengkoordinasian dan
penyelenggaraan serta pengendalian kegiatan sistem penerapan
standar, akreditasi dan sertifikasi
dalam bidang standardisasi serta penyediaan
bahan acuan dan ketertelusuran sistem
pengukuran;
d. penyiapan rumusan penetapan, pembinaan,
pemeliharaan dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk
satuan ukuran;
e. penetapan dan pelaksanaan koordinasi
laboratorium uji standar dan laboratorium metrologi selaku
laboratorium acuan;
f. pembinaan dan penyelenggaraan kerjasama
dengan badan-badan nasional dan internasional di bidang
sistem penerapan standar, akreditasi dan
sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pusat Sistem Penerapan
Standar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang
sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta
prasarana penerapan standar dan sistem
jaminan mutu;
b. pembinaan dan koordinasi program
pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan
prasarana penerapan standar dan sistem
jaminan mutu;
c. pelaksanaan urusan sistem pemberlakuan
standar dan penanganan pengaduan;
d. pelaksanaan urusan sistem prasarana
penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem
pemberlakuan standar, penanganan pengaduan serta
prasarana penerapan standar dan sistem
jaminan mutu.
Pusat Akreditasi Lembaga
Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang
sistem akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
b. pembinaan dan koordinasi program di bidang
akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
c. pelaksanaan kerjasama akreditasi baik nasional,
bilateral maupun international di bidang standardisasi;
d. pelaksanaan Komite Akreditasi Nasional di
bidang akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
e. pelaksanaan evaluasi sistem akreditasi dan
sertifikasi di bidang standardisasi serta penerapannya.
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang
penelitian dan pengembangan;
b. pembinaan dan koordinasi program di bidang
penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan
standardisasi;
d. penyusunan program dan tata operasional
penelitian dan pengembangan;
e. pelaksanaan kerjasama di bidang penelitian
dan pengembangan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
penelitian dan pengembangan.
Pusat Perumusan Standar
menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang
perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia;
b. pembinaan dan pengembangan sistem perumusan
Standar Nasional Indonesia;
c. perumusan dan revisi Standar Nasional
Indonesia;
d. pelaksanaan evaluasi perumusan dan revisi
Standar Nasional Indonesia.
Pusat Kerjasama
Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang
kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dan
kegiatan notifikasi;
b. perencanaan program di bidang kerjasama
teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dan kegiatan
notifikasi;
c. pembinaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan
pelayanan, dan evaluasi di bidang kerjasama teknis
perdagangan, kegiatan Panitia Nasional
dan Kelompok Kerja serta kegiatan notifikasi;
d. pelaksanaan kerjasama di bidang kelembagaan
standardisasi lintas sektoral dan daerah;
e. pelaksanaan urusan pengelolaan keanggotaan
Indonesia dalam organisasi standardisasi dan kerjasama
dengan badan standardisasi di tingkat
bilateral, regional maupun internasional;
f. pelaksanaan pengembangan sistem, mekanisme
serta prosedur untuk bidang notifikasi dan kerjasama
teknis perdagangan, kerjasama
standardisasi internasional dan kerjasama standardisasi dalam negeri.
Deputi Bidang Informasi dan
Pemasyarakatan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan,
pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
pengembangan dan pendayagunaan
sumberdaya informasi dan dokumentasi,
serta pembinaan sistem dan pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang
standardisasi dan jaminan mutu;
b. penyusunan rencana dan program nasional di
bidang pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya
informasi dan dokumentasi, pembinaan
sistem dan pelaksanaan pendidikan,
pelatihan, promosi dan pemasyarakatan
bidang standardisasi dan jaminan mutu;
c. pemantauan, pembinaan, pengkoordinasian,
penyeleng-garaan dan pengendalian kegiatan di bidang
pengembangan dan pendayagunaan
sumberdaya informasi dan dokumentasi,
pembinaan sistem dan pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang
standardisasi dan jaminan mutu;
d. penyelenggaraan kegiatan informasi dan
dokumentasi standardisasi;
e. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan
pemasyara-katan standardisasi.
Pusat Informasi dan
Dokumentasi Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang
sistem komunikasi data dan jaringan informasi standardisasi,
dokumentasi dan perpustakaan
pendayagunaan informasi standardisasi;
b. penyusunan rencana dan program pengembangan
sistem komunikasi data dan jaringan informasi,
dokumentasi dan perpustakaan, serta
pendayagunaan informasi standardisasi;
c. pengembangan sistem komunikasi data dan
sistem jaringan informasi standardisasi;
d. pelaksanaan dokumentasi dan perpustakaan
standardisasi;
e. pendayagunaan informasi standardisasi, dan
pemberian layanan informasi standardisasi.
Pusat Pendidikan dan
Pemasyarakatan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan
dan pelatihan, serta pemasyarakatan di bidang standardisasi
dan jaminan mutu;
b. penyusunan rencana dan program, pembinaan
dan koordinasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta
pemasyarakatan di bidang standardisasi
dan jaminan mutu;
c. pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan
dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi
dan jaminan mutu;
d. pelaksanaan dan pelayanan jasa pendidikan
dan pelatihan standardisasi dan jaminan mutu;
e. pelaksanaan pemasyarakatan standardisasi
dan jaminan mutu.
f. pelaksanaan evaluasi dalam pendidikan dan
pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan
jaminan mutu.
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/43