Senin, 01 Juni 2015

demokrasi.jawab soal pkn

1. Apakah yang dimaksud dengan Demokrasi?

    a. demokrasi apa yang kita anut,berikan alasan.
    b. apakah demokrasi yang kita anut sudah sesuai antara impementasi dengan teorinya? Jelaskan !
    c. Apakah demokrasi tersebut sudah ideal untuk kondisi bangsa Indonesia?
2 Apa dan bagaimana geostrategis di indonesia? Jelaskan!
3. Bagaimana pola manajemen pemerintahan dalam pembangunan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional?
4. Berikan pendapat kalian mengenai sistem pemerintahan pada era soeharto,SBY,dan Jokowi!
5. Apa yang harus dilakukan untuk menjaga ketahanan nasional?
 JAWAB

1. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani dēmokratía "kekuasaan rakyat",yang terbentuk dari dêmos"rakyat" dan  kratos "kekuatan" atau "kekuasaan" Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan.
  a. DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.         Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2.         Ketetapan No. VII/MPR/1998
3.         Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4.         Tap MPR RI No. XIII/MPR/199
5.         Amandemen UUD 1945
           
b. demokrasi politik yang kelewat batas dan memperbolehkan orang awam politik untuk berlomba memperebutkan kursi DPR sebagai anggota legislative karena alasan jaminan kesejahteraan hidup bagi dirinya dan keluarga. Sungguh ironis jika kita melihat banyaknya public figure (artis) berlomba menyalonkan diri menjadicalon legislative. Saat ini demokrasi yang terlihat bukan lagi berpegang teguh pada asas demokrasi yang mengatas namakan rakyat diatas kepentingan pribadi,melainkan mengatas namakan kepentingan partai dan pribadi diatas kepentingan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat telah berubah haluan menjadidari partai, oleh partai dan untuk partai. Dengan keadaaan seperti ini siapa yang patut dipersalahkan?Munculnya Kekuatan Politik Baru Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyatakita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadiera penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat. Begitupun di sector pendidikan. Mahalnya biaya untuk mengenyam pendidikan menjadi salah satu factor ketidakberkembangnya generasi muda.

Akibat dari semua hal diatas, representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke dunia public pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi diIndonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimanakekuasaan terletak pada sirkulasi para elit politik. Rakyat hanya berfungsi sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintahmasyarakat.Lalu saat ini muncullah pertanyaan mengenai pemilihan demokrasi untuk Indonesia. Pertanyaan yang muncul adalah,
”Jika reformasi dan kerusuhan 1998 juga belum dapat menentukan bagaimana model demokrasi yang cocok bagiIndonesia, apakah demokrasi memang tidak cocok bagi Indonesia?” untuk 
mencoba menjawab pertanyaan diatas, saya ingin menekankan untuk memisahkan antara demokrasi sebagai sistem politik dengan demokrasi sebagai sebuah nilai.Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Maksudnya, setiap individu berhak menentukan segala ha lyang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam kehidupan personal maupunsosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang efektif untuk mengontrolkekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang.Masa transisi demokrasi di Indonesia yang masih belum menunjukan kehidupan demokrasi yang baik lebih dikarenakan negara hukum yang menjadi landasan Indonesia belum dapat menjanjikan demokrasi. Persyaratan untuk menuju terbentuknya negara demokrasi akhirnya memang sangat bertumpu pada prosesreformasi hukum. Hukum harus diciptakan dan ditegakkan untuk memberikan jaminan berkembangnya masyarakat terlebih kepada generasi muda yang mampumenopang pemerintahan yang demokratis. Hukum harus dikembangkan untuk memperkuat masyarakat sipil (civil society) agar mampu mampu mengontrol dan memantau pemerintah ketika menjalankan kekuasaannya. Supaya tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dan kekuasaan. Kita pun harus menjunjung hak asasikita sebagai warga masyarakat yang bebas berpendapat asalkan tahu batasan- batasannya.
c.Untuk mencari format ideal bagi masa depan demokrasi Indonesia, harus dicari terlebih dahulu apa permasalahan sebenarnya dari proses demokratisasi di Indonesia. Seperti yang dikemukakan sebelumnya, kentalnya nuansa yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok adalah persoalan besar yang mewarnai perjalanan demokrasi di Indonesia. Sikap seperti ini apabila terus dibiarkan akan berakibat buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia. Bisa jadi Indonesia akan gagal kembali dalam membangun demokrasi jika sikap ini terus dilestarikan.

Oleh karena itu, format demokrasi ideal bagi Indonesia adalah format yang dapat membendung sikap untuk mementingkan diri sendiri tersebut. Sistem yang dibangun negara ini harus memungkinkan rakyat mengontrol langsung jalannya kekuasaan elit. Manakala elit politik yang diberi mandat rakyat terbukti lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya, maka rakyat dapat mencabut mandat itu. Bagaimana melaksanakannya?

Pertama, sistem pemilihan umum yang digunakan harus menggunakan sistem distrik. Sistem distrik memungkinkan rakyat memilih langsung individu yang dipercayainya untuk menduduki kursi legislatif. Dalam sistem distrik rakyat memilih orang, bukan memilih partai. Rakyat dapat mengontrol langsung wakil yang mereka pilih. Akibatnya, wakil rakyat harus memberikan pertanggungjawaban secara langsung kepada rakyat, bukan kepada partai. Sehingga, wakil rakyat memiliki akuntabilitas politik yang tinggi.Dengan demikian, situasi yang mungkin timbul adalah anggota legislatif akan lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan partainya, sebab posisinya di parlemen akan sangat ditentukan oleh rakyat yang dia wakili, bukan oleh partai tempat dia bergabung.

Sayangnya, realitas politik yang saat ini terjadi di parlemen menunjukkan bahwa sistem ini tidak akan dipakai. Para anggota DPR yang membahas RUU Pemilu ternyata lebih memilih menggunakan sistem proporsional seperti yang digunakan di masa Orde Baru. Dengan sistem ini, berarti rakyat harus memilih partai, bukan memilih orang. Penentuan individu yang duduk dalam kursi legislatif ditentukan oleh partai. Jadi, pertanggungjawaban politik anggota legislatif nantinya kepada partai, bukan kepada rakyat. Sehingga, kemungkinan munculnya sikap mementingkan kelompok amat besar terjadi. Keputusan Pansus RUU Pemilu ini sebenarnya keputusan yang jauh mundur ke belakang. Di saat rakyat menginginkan sebuah sistem yang memungkinkan rakyat mengontrol langsung jalannya kekuasaan, ternyata para wakil rakyat malah menginginkan sebuah sistem yang dapat melepaskannya dari pertanggunjawaban langsung kepada rakyat. Ini menandakan bahwa para anggota DPR lebih mengutamakan kepentingannya sendiri daripada mengutamakan kepentingan rakyat yang memilihnya.

Kedua, presiden harus dipilih langsung oleh rakyat. Selama ini, dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, rakyat tidak pernah terlibat langsung dalam proses pemilihan presiden. Presiden Republik Indonesia selalu dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pemilihan oleh MPR ini menimbulkan kerawanan, yaitu maraknya praktek money politics. Selain itu, pemilihan presiden oleh MPR melahirkan “politik dagang sapi” antarpartai politik. Partai politik akan memilih presiden yang diajukan partai lain asalkan partai politik itu diberi jabatan yang sedang diincarnya. Sungguh merupakan proses pemilihan yang sarat dengan kepentingan. Rakyat benar-benar diabaikan dalam pemilihan seperti ini.

Karenanya, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara murni, presiden harus dipilih langsung oleh rakyat. Harapan ini telah terwujud dengan disahkannya amandemen keempat UUD 1945 yang salah satu pasalnya menyatakan pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Dengan sistem seperti ini, rakyat dapat menentukan sendiri presiden yang diinginkannya. Tidak ada lagi “politik dagang sapi.” Namun, yang patut diwaspadai adalah manakala tidak terdapat pasangan presiden/wakil presiden yang meraih suara mayoritas pada putaran pertama, maka pemilihan putaran kedua dikembalikan kepada MPR. Bila hal ini terjadi, dikhawatirkan prakteknya akan sama dengan pemilihan presiden di masa sebelumnya, yaitu sarat dengan kepentingan, diwarnai “politik dagang sapi,” dan money politics. Untuk itu, apabila putaran pertama pemilihan presiden tidak menghasilkan suara mayoritas, maka putaran kedua harus tetap dikembalikan kepada rakyat.

Pertanyaannya, apakah pemilihan langsung hanya dilaksanakan pada kepemimpinan nasional? Jawabnya tentu saja tidak. Pemilihan langsung harus dilaksanakan mulai dari pusat sampai ke bawah. Artinya, gubernur dan bupati/walikota juga harus dipilih secara langsung. Jika semua daerah melaksanakan ini, maka kedaulatan rakyat benar-benar terwujud. Praktek money politics yang selama ini terjadi dalam pemilihan kepoala daerah akan dapat dikikis habis. Dan, rakyat pun dapat mengontrol serta mengawasi secara langsung jalannya pemerintahan.

Itulah format ideal demokrasi yang harus dilaksanakan di Indonesia. Sistem pemilu distrik dan pemilihan presdien secara langsung menempatkan rakyat pada posisi tertinggi. Kedua sistem ini juga akan dapat menghilangkan sikap mementingkan diri sendiri yang saat ini sedang menggejala di kalangan elit politik negeri ini. Memang, untuk membangunnya bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, banyak rintangan yang menghadang. Rintangan itu terutama berasal dari diri rakyat Indonesia sendiri. Apabila rakyat tetap mengekspresikan kebebasannya di era reformasi ini dengan lebih mementingkan kelompoknya, maka format ideal demokrasi Indonesia akan jauh dari harapan. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari seluruh elemen bangsa untuk melihat suatu persoalan dalam perspektif kerakyatan dan kebangsaan, bukan dalam perspektif kelompok maupun golongan. Dengan sikap demikian, masa depan yang cerah bagi kehidupan demokratisasi di Indonesia akan dapat tercapai.
2. Untuk memahami keunggulan lokasi geostrategis wilayah Indonesia, amatilah peta posisi silang wilayah Indonesia pada Gambar berikut.

Keunggulan Lokasi Indonesia
Keunggulan Geostrategis Indonesia
Keunggulan letak geostrategis Indonesia berkaitan dengan letak Indonesia yang berada di antara dua benua yakni benua Benua Asia dan Benua Australia, Indonesia juga terletak di antara dua samudera yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Mengapa letak tersebut dikatakan strategis? Lokasi Indonesia ibarat berada di persimpangan lalu lintas perjalanan internasional. Sebagai contoh perdagangan bangsa-bangsa Asia dan Australia, bahkan bangsa-bangsa lain di seluruh dunia akan selalu melewati wilayah Indonesia. Perdagangan tersebut melewati wilayah darat, laut, dan udara.

Karena posisi silang Indonesia merupakan posisi negara Indonesia yang terletak di antara dua samudera dan dua benua, hal itu membawa keuntungan dan kerugian tertentu dalam aspek kehidupan, makadiperlukan Wawasan Nusantara pada pribadi setiap warga Indonesia. Wawasan Nusantara sendiri berarticara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam.

3. sistem pemilihan umum yang digunakan harus menggunakan sistem distrik. Sistem distrik memungkinkan rakyat memilih langsung individu yang dipercayainya untuk menduduki kursi legislatif. Dalam sistem distrik rakyat memilih orang, bukan memilih partai. Rakyat dapat mengontrol langsung wakil yang mereka pilih. Akibatnya, wakil rakyat harus memberikan pertanggungjawaban secara langsung kepada rakyat, bukan kepada partai. Sehingga, wakil rakyat memiliki akuntabilitas politik yang tinggi.Dengan demikian, situasi yang mungkin timbul adalah anggota legislatif akan lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan partainya, sebab posisinya di parlemen akan sangat ditentukan oleh rakyat yang dia wakili, bukan oleh partai tempat dia bergabung.

Sayangnya, realitas politik yang saat ini terjadi di parlemen menunjukkan bahwa sistem ini tidak akan dipakai. Para anggota DPR yang membahas RUU Pemilu ternyata lebih memilih menggunakan sistem proporsional seperti yang digunakan di masa Orde Baru. Dengan sistem ini, berarti rakyat harus memilih partai, bukan memilih orang. Penentuan individu yang duduk dalam kursi legislatif ditentukan oleh partai. Jadi, pertanggungjawaban politik anggota legislatif nantinya kepada partai, bukan kepada rakyat. Sehingga, kemungkinan munculnya sikap mementingkan kelompok amat besar terjadi. Keputusan Pansus RUU Pemilu ini sebenarnya keputusan yang jauh mundur ke belakang. Di saat rakyat menginginkan sebuah sistem yang memungkinkan rakyat mengontrol langsung jalannya kekuasaan, ternyata para wakil rakyat malah menginginkan sebuah sistem yang dapat melepaskannya dari pertanggunjawaban langsung kepada rakyat. Ini menandakan bahwa para anggota DPR lebih mengutamakan kepentingannya sendiri daripada mengutamakan kepentingan rakyat yang memilihnya.

Kedua, presiden harus dipilih langsung oleh rakyat. Selama ini, dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, rakyat tidak pernah terlibat langsung dalam proses pemilihan presiden. Presiden Republik Indonesia selalu dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pemilihan oleh MPR ini menimbulkan kerawanan, yaitu maraknya praktek money politics. Selain itu, pemilihan presiden oleh MPR melahirkan “politik dagang sapi” antarpartai politik. Partai politik akan memilih presiden yang diajukan partai lain asalkan partai politik itu diberi jabatan yang sedang diincarnya. Sungguh merupakan proses pemilihan yang sarat dengan kepentingan. Rakyat benar-benar diabaikan dalam pemilihan seperti ini.

Karenanya, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara murni, presiden harus dipilih langsung oleh rakyat. Harapan ini telah terwujud dengan disahkannya amandemen keempat UUD 1945 yang salah satu pasalnya menyatakan pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Dengan sistem seperti ini, rakyat dapat menentukan sendiri presiden yang diinginkannya. Tidak ada lagi “politik dagang sapi.” Namun, yang patut diwaspadai adalah manakala tidak terdapat pasangan presiden/wakil presiden yang meraih suara mayoritas pada putaran pertama, maka pemilihan putaran kedua dikembalikan kepada MPR. Bila hal ini terjadi, dikhawatirkan prakteknya akan sama dengan pemilihan presiden di masa sebelumnya, yaitu sarat dengan kepentingan, diwarnai “politik dagang sapi,” dan money politics. Untuk itu, apabila putaran pertama pemilihan presiden tidak menghasilkan suara mayoritas, maka putaran kedua harus tetap dikembalikan kepada rakyat.
4. sby
Sistem pemerintahan Indonesia  periode 2004-2014  yang diampu oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menganut sistem presidensial. Pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono periode pertama dengan wakil presiden Jusuf Kalla dan periode kedua dengan wakil presiden Boediono merupakan hasil pemilihan secara langsung oleh rakyat. Pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan pertama di Indonesia hasil dari pemilihan langsung oleh rakyat. Sebagai bukti bahwa karakteristik presidensialisme pada pemerintahan SBY-JK telah terpenuhi dalam pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A .

Model pemilihan presiden secara langsung ini merupakan hasil amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bentuk penyempurnaan sistem pemerintahanpresidensial. Implikasi dari pemilihan presiden secara langsung adalah hubungan presiden dan parlemen hanya sebatas pengawasan dan keseimbangan. Presiden dan parlemen sebagai lembaga mandiri menjalankan kekuasaan masing-masing. Antara kedua lembaga tersebut tidak dapat saling membubarkan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7C menyebutkan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
SBY Budiono Sistem Pemerintahan Indonesia 2004 hingga Saat Ini


Pelaksaan sistem presidensial di Indonesia saat ini tergolong belum efektif. Beberapa diantaranya: parlemen memiliki sejumlah kekuasaan yang sebenarnya domain dari presiden, parlemen memiliki hak veto sedangkan lembaga eksekutif tidak, UU terkait politik tidak koheren dengan sistem presidensial.
Ciri - Ciri Sistem Pemerintahan 

Sistem pemerintahan Indonesia saat ini, yaitu periode 2004-2014 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif. Sistem pemerintahan presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power)  ke 3 cabang yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai trias politica oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi. Konsentrasi kekuasaan berada pada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
5.
Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
·         Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·         Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
·         Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
·         Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
·         Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu antara lain pancasila sebagai landasan idiil, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
·         Mentaati peraturan agar kehidupan berbangsa dang bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.