Selasa, 12 April 2016

StudiKasus Tindak Pidana Pelanggaran Hak Pemegang Paten


Negara Indonesia adalah negara yang pada dasarnya terdapat berbagai macam peraturan­peraturan tersebut dimuat dalam bentuk peraturan perundang­ undangan. Namun dalam kenyataannya, meskipun Indonesia merupakan negara hukum, masih banyak studi kasus yang terjadi pada masyarakat. Khususnya pada karya intelektual seperti “paten”. Permasalahan yang terjadi dan kini sedang penulis bahas yaitu permasalahan tindak pidana pelanggaran hak pemegang paten.
Pelanggaran terhadap hak paten kini semakin marak dan sampai pada tingkat yang sangat meresahkan, karena pelanggaran pemegang hak paten dapat mematikan kreativisan seseorang dalam berkarya untuk memperoleh penemuan.Penemuan yang baru demi mewujudkan perkembangan teknologi, dan dapat merugikan, membahayakan banyak pihak terutama pemegang hak, negara dan masyarakat. Berbagai cara mereka lakukan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang mudah, serta biaya sedikit agar keinginan mereka tercapai tanpa memikirkan kerugian pihak lain.
Salah satu contoh kasus tentang tindak pidana pelanggaran hak
Pemegang paten yang terdapat di pengadilan negeri Surabaya.9 Di mana L. Hadi Pujiono selaku sebagai terdakwa yang pernah bekerja pada PT. Alfa Mandiri dengan jabatan kepala produksi milik saksi korban Hendro Susanto Yonathan selaku sebagai saksi korban, yang bergerak dibidang pembuatan dan produksi selang lentur tahan panas dan dingin. Dalam kasus di atas, kemudian L. Hadi Pujiono keluar dari perusahaan tersebut tanpa alasan apapun(keluar tanpa pamit) kepada korban Hendro Susanto Yonathan.
Kronologi tersebut berawal sekitar bulan Desember 2007, bertempat di rumah terdakwa sendiri Desa Kepuharjo Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang telah membuat dan memproduksi sendiri selang lentur tahan panas dan dingin yang diberi Merk Ductflex, dan produksi terdakwa belum terdaftarkan pada Ditjen HAKI Departemen Hukum dan Ham (belum dipatenkan), akan tetapi sudah pernah diujikan pada ITS Surabaya pada tanggal 06 Agustus dan 08 Agustus 2007 oleh kepala laboratorium Prof. Dr. Ir. Achmad Roesyadi,DEA.
9 Berkas pengadilan Negeri Surabaya, No.3779/Pid.B/2008/P.N.sby, pada tanggal 28 April 2009
Adapun produk selang lentur tahan panas dan dingin yang dibuat oleh terdakwa L. Hadi Pujiono terdapat kesamaan dengan selang produksi milik korban Hendro Susanto Yonathan, yaitu mengenai bentuk, kawat spiral, lem dan kwalitas lainnya yang sudah didaftarkan pada Departemen HAKI untuk mendapatkan Hak Paten pada tahun 2002 dan telah mendapatkan sertifikat Hak Paten tanggal 17 September 2004, yang berlaku selama 20 tahun terhitung sejak pendaftaran dari korban Hendro tahun 2002.selang lentur tahan panas dan dingin milik terdakwa yang diberi Merk Ductflex, telah dijual dan dipasarkan oleh Antonius Ngelo selaku pemilik PT. Guardian ditokonya jalan Semarang No. 31 Surabaya. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa L. Hadi Pujiono, saksi korban Hendro Susanto Yonathan, SE pendapatannya mengalami penurunan dan menderita kerugian sebesar ± Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah). Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan oleh saksi korban Hendro Susanto Yonathan, SE kepada pihak yang berwajib.
Dari penjelasan fenomena kasus di atas, cukup jelas bahwa L. Hadi Pujiono selaku terdakwa bersalah melakukan tindak pidana baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 130 jo pasal 16 (1) huruf a UU No. 14 tahun 2001 tentang paten jo pasal 55 (1) ke. 1 KUHP.
Berikut UU Hak Cipta
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG
PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :        a. bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,
perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan
adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi
Inventor;
b. bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim
persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada
umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang pesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2 Dst

Sumber:
http://www.dgip.go.id/images/adelch-images/pdf-files/uu_pp/uunomor142001.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/10045/4/bab%203.pdf

Senin, 28 Maret 2016

UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN

Definisi Undang-Undang perindustrian
             Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup, kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
            Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
Hasil gambar untuk industriHasil gambar untuk industri

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 3 TAHUN 2014 
TENTANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

 Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
contoh : industri tekstil di sukoharjo. 

2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
contoh : kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.

3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
contoh : menerapkan prinsip reduce, recycle, reuse dan recovery dalam proses produksi.

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
contoh : industri senjata dan industri baja.

5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
contoh : bahan mentah adalah kapas untuk industri tekstil.

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
contoh : industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
contoh : usaha kecil menengah.

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
contoh : Polisi, TNI.

9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
contoh : BUMN
10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
contoh : Badan perencanaan tata ruang daerah

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. 12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan,= perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
contoh : Kawasan Ekonomi Khusus.

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
contoh : data Ekspor impor perdagangan.

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
contoh : peta kawasan Industri

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
contoh : tabel ekspor impor bahan mentah atau jadi

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
contoh : penanganan pajak
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
contoh : standarisasi produk apapun dalam negri

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
contoh : dilakukan oleh kementrian terkait.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
contoh : presiden joko widodo

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
contoh : gubernur jawa tengah ganjar pranowo.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
contoh : Menteri Perindustrian Presiden joko widodo Saleh Husin


sumber :

  • http://www.hukumonline.com
  • http://www.kemenperin.go.id/


Senin, 01 Februari 2016

Filosofi Agung Estetika Masjid Rahmatan Lil Alamin


Kalimat Rahmatan Lil Alamin mungkin sudah tidak asing bagi kalangan umat muslim. Bahkan masyarakat di Indonesia yang memiliki pluralistis suku dan agama tentu sebagian pernah mendengar kalimat ini. Rahmatan Lil Alamin yang artinya rahmat bagi seluruh alam, merupakan misi Tuhan melalui Rasulnya. Nama itulah yang kemudian ditabalkan oleh sang grand architect DR. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang pada sebuah masjid yang berada di Komplek Kampus Al-Zaytun, Sandrem, Gantar, Indramayu, Indonesia. Masjid Rahmatan Lil Alamin!

Fasad Masjid Rahmatan Lili Alamin yang termegah di Asia Tenggara
Sesuai namanya, dalam perwujudan arsitekturnya bangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin harus sesuai dengan nama agung yang disandangnya. Lokasi, ukuran, struktur, dan estetika arsitektur bangunannya harus melambangkan kebesaran Rahmatan Lil Alamin! Ketika site plan Kampus Al-Zaytun mulai dirancang, sudah dipilih lokasi yang paling prestise untuk Masjid Rahmatan Lil Alamin. Berada di tengah-tengah komplek kampus Al-Zaytun, tempatnya tak ubahnya jantungnya Al-Zaytun. Menandakan seluruh detak nadi Al-Zaytun akan dipusatkan dan digerakan dari Masjid Rahmatan Lil Alamin.
Masjid yang terletak area pendidikan terpadu ALZAYTUN
Poros utama Al-Zaytun di desain membentang di tengah area lahan pendidikan dari maingate (gerbang utama) ke arah utara menuju Masjid Rahmatan Lil Alamin. Pada poros utama ini dibangun dua jalur jalan yang tengah-tengahnya berupa median yang dihiasai taman. Sisi kanan dan kiri jalan juga dipersiapkan taman dengan barisan pepohonan. Poros utama berupa jalur jalan dan taman merupakan sebuah prosesi upacara untuk menuju bangunan masjid yang monumental. Bagaikan bangunan monumental di India, Tajmahal!
Bangunan utama Masjid Rahmatan Lil Alamin dibangun di atas tanah seluas 6,25 hektar. Telah dipersiapkan pula lahan 8,75 hektar untuk halaman tersebut, di sebelah utara 6,25 hektar berbentuk segi empat dan di sebelah selatan 2,5 hektar berbentuk setengah lingkaran. Jadi secara keseluruhan Rahmatan Lil Alamin dibangun di atas tanah seluas 15 hektar!
Estetika arsitektur bangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin merupakan perpaduan nilai-nilai tradisional dan kontemporer yang di gagas Dr. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Nilai-nilai tradisional yang ditempatkan pada bangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin digali dari nilai-nilai estetika yang abadi dan telah diakui oleh masyarakat dunia. Penelitian dilakukan dengan melihat bangunan-bangunan monumental yang ada di dunia. Dari penelitian tersebut prinsip-prinsip tradisional disintesiskan dan diwujudkan dalam bentuk estetika arsitektur bangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin secara utuh.
kubah besar yang merefleksikan simbolisasi risalah
Perpaduan nilai-nilai estetika tradisional monumental dihadirkan dalam bentuk kubah-kubah dan lengkungan masjid. Kubah-kubahnya merupakan perpaduan kubah-kubah masjid yang ada di dunia, seperti Kubah Turki Usmani, Kubah Fatimiyah, dan lain sebagainya. Lengkungnya pun demikian, ada lengkung Al Hambra, Cordoba, Fatimiyah. Semua elemen estetika itu dipadukan dalam sebuah kesatuan yang harmonis.
Masjid dan menara yang memiliki keagungan estetika dan toleransi
Nilai-nilai kontemporer diwujudkan dengan masjid secara vertikal. Karena membangun masjid secara vertikal, bahkan hingga tujuh lantai merupakan paradigma baru. Paradigma membangun masjid pada umumnya secara horizontal atau hanya satu hingga dua lantai untuk shalat saja. Karena kevertikalannya tersebut dibutuhkan pula alat-alat pendukung yang kontemporer untuk memudahkan jamaah mencapai tempat teratas. Untuk keperluan itu direncanakan enam eskalator (tangga jalan) dan dan lift yang berada di bangunan utama, serta dua lift menuju ‘Menara Pemuda dan Perdamaian’ yang tingginya 168 m2 melebihi bangunan Monas di Jakarta.
eksponen keamanan AlZaytun bersama redaksi GRYA di Menara Pemuda dan Perdamaian
Konsep bangunan Rahmatan Lil Alamin juga penuh dengan nilai-nilai filosofi agung. Konsep Rahmatan Lil Alamin diwujudkan dalam bentuk delapan penjuru mata angin. Mulai dari tapak yang persegi delapan, bentuk fisik bangunan yang juga segi delapan dan jumlah kubah kecil yang mengitari kubah besar yang juga berjumlah delapan. Kesemuanya melambangkan delapan penjuru mata angin. Bentuk segi delapan bangunan Masjid jika dilihat dari sisi manapun baik Utara, Selatan, Barat, Timur, Barat Laut, Barat Daya, Timur Laut, Tenggara, akan seperti tampak depan keseluruhannya. Tidak akan terlihat belakang ataupun sudut seperti bangunan yang dibuat dengan persegi empat.

Filosofi agung lainnya terdapat pada kubah besar yang merupakan simbolisasi risalah Rasul, yang didukung empat buah kubah berbentuk seperempat bola yang merupakan simbolisasi dari khulafa al-rasyidin. Delapan kubuh kecil simbol dari ajaran Rasul yang disebarkan ke seluruh dunia. Bentuk vertikal bisa dilihat dari bangunan Rahmatan yang menjulang tujuh lantai, dan Menara Pemuda dan Perdamaian yang tingginya 168 m. Bentuk verticalism merupakan filosofi dari habluminallah, hubungan antara Allah dan hambanya. Bahwa manusia sebagai hamba Allah merasa kecil di hadapan yang maha tinggi.
Ramah tamah keluarga Dr. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang bersama pemuka Agama
Sedangkan bangunan dan halaman Rahmatan Lil Alamin yang sangat luas bagaikan sebuah sebuah garis horizontal merupakan simbolisasi dari habluminannas. Hubungan sesama sebagai mahkluk sosial. Apalagi dengan lahan yang sangat luas akan mampu menampung ratusan ribu umat.
Masjid Rahmatan Lil Alamin merupakan perpaduan dan sinergitas antara hubungan manusia dengan sang Kholiq dan hubungan sesama manusia tanpa ada sekat agama, suku, dan ras. Habluminallah wa habluminannas! yang merefleksikan makna Bhinneka Tunggal Ika secara nyata di Indonesia.
Horizontalism dan vertikalism bangunan utama Rahmatan Lil Alamin juga menghadirkan filosofi lainnya. Ketinggian Rahmatan yang tujuh lantai merupakan perlambang tujuh lapis langit yang Tuhan ciptakan. Sedangkan luasan bangunan utamanya sendiri dengan ukuran 99 X 99 merupakan filosofi Asmaul Husna (di Al-Zaytun ditambah satu yaitu Almu’thi, maka menjadi nama-nama Allah yang Agug menjadi sempurna, 100 nama).
interior masjid dengan matrial granit dan goldplat yang akan mampu bertahan hingga ribuan tahun
view Kubah utama dalam masjid Rahmatan Lil Alamin
Karena dirancang sebagai monumen yang monumental yang bernilai abadi dengan filosofi dan nilai-nilai estetika monumental yang menggabungkan dari beberapa bangunan yang monumental di dunia, bangunannya pun harus mampu bertahan untuk jangka waktu ribuan tahun. Maka mulai pondasi sampai finishing bangunannya dipersiapkan dengan bahan-bahan yang mempunyai ketahanan lama. Material granit dipilih sebagai material finising interior dan eksterior khususnya pada lantai dan dinding Masjid Rahmatan Lil Alamin, sedangkan gold platmenjadi pelapis kubah, baik kubah utama, kubah-kubah kecil yang mengitari, serta kubah yang ada dipuncak menara Masjid Rahmatan Lil Alamin.
http://www.grya.co.id/stories/filosofi-agung-estetika-masjid-rahmatan-lil-alamin/