Senin, 29 Januari 2018

Penegakan hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta VCD di Yogyakarta


Hak cipta menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana definisi yang telah disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Hak Cipta merupakan hak yang dimonopoli bagi penciptanya untuk memberikan izin atau tidaknya sebuah karya cipta, tentunya hal ini memberikan implikasi bagi pihak yang mempergunakan suatu ciptaan orang lain tanpa seizin pemilik Hak Cipta tersebut maka merupakan suatu pelanggaran. Melihat kenyataan saat ini, banyak kita temukan hasil pelanggaran Hak Cipta seperti pembajakan film, musik yang sangat mudah ditemukan untuk diperjual belikan di sekitar kita.
Informasi diperoleh dari salah satu pedagang bahwa mereka telah berjualan selama bertahun-tahun sebagai mata pencaharian utama dengan berdagang VCD maupun DVD bajakan. Adapun proses peredaran VCD bajakan di daerah Yogyakarta dijabarkan pada bagan sebagai berikut:
Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta di Kawasan Yogyakarta
Penegak hukum merupakan suatu alat negara yang berfungsi untuk menegakkan peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaaan, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara (Advokat), dan lain sebagainnya. Penegakan hukum yang dilakukan Polda DIY terhadap pelanggran Hak Cipta di wilayah Yogyakarta terdiri dari dua cara yaitu sebagai berikut:
A. Tindakan Represif
Upaya penindakan yang dilakukan oleh Aparatur Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menanggulangi pelanggaran Hak Cipta adalah sebagai berikut:
A) Penyelidikan dan Penyidikan
B) Penangkapan
C) Penggeledahan
D) Penyitaan
B. Tindakan Preventif
Upaya pencegahan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mencegah secara langsung terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan tindak pelanggaran terhadap Hak Cipta. Adapun kegiatan yang dilakukan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menaggulangi pelanggran Hak Cipta di wilayah Yogyakarta adalah:
A. Sosialisasi Kepada Masyarakat
B. Rapat Koordinasi
Hambatan dan Kendala POLDA DIY dalam Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta di Kawasan Yogyakarta
Dalam menangani permasalahan penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta yang terjadi di wilayah Yogyakarta, aparat penegak hukum khususnya jajaran Polda DIY mengalami hambatan yang Menyebabkan kurang efektifnya penegakan hukum itu sendiri. Adapun beberapa hambatan atau kendala yang dihadapi jajaran Polda DIY dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta tersebut adalah sebagai berikut.
A. Permasalahan Ekonomi
Permasalahan Ekonomi dimaksud bahwa pada umumnya praktik pelanggaran Hak Cipta yang terjadi di wilayah Yogyakarta merupakan kegiatan menjual atau mengedarkan barang hasil Pelanggaran Hak Cipta baik berupa menjual VCD/DVD maupun buku-buku yang bukan asli (bajakan), dimana hal tersebut mayoritas dilakukan oleh pedagang kecil atau kaki lima Dengan dilatar belakangi faktor ekonomi
B. Permasalahan Barang-barang hasil pelanggaran
Maksud barang-barang hasil pelanggaran ialah barang barang yang merupakan hasil dari adanya pelanggran hukum Hak Cipta merupakan barang-barang yang didistribusikan berasal dari Luar daerah Yogyakarta
C. Minimnya kesadaran masyarakat
Maksud mininya kesadaran masyarakat ialah presepsi masyarakat terhadap barang-barang bajakan lebih murah  dibandingkan dengan barang yang asli sehingga mereka lebih memilih barang bajakan karena lebih murah dan mudah diperoleh walaupun dengan kualitas yang jauh berbeda dengan yang asli.
D. Kurangnya kerjasama dari pihak percetakan/penerbit
Maksud kurangnya kerjasama dari percetakan ialah khusunya pelanggaran Hak Cipta pada buku-buku, bahwa kesulitan yang dialami Polda DIY dikarenakan masih tertutupnya pihak percetakan dalam upaya kerjasama pencegahan pelanggaran Hak Cipta.


sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar