Hak cipta menurut pasal 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana definisi yang telah disebutkan
dalam pasal tersebut bahwa Hak Cipta merupakan hak yang dimonopoli bagi
penciptanya untuk memberikan izin atau tidaknya sebuah karya cipta, tentunya
hal ini memberikan implikasi bagi pihak yang mempergunakan suatu ciptaan orang
lain tanpa seizin pemilik Hak Cipta tersebut maka merupakan suatu pelanggaran.
Melihat kenyataan saat ini, banyak kita temukan hasil pelanggaran Hak Cipta
seperti pembajakan film, musik yang sangat mudah ditemukan untuk diperjual
belikan di sekitar kita.
Informasi diperoleh dari salah satu
pedagang bahwa mereka telah berjualan selama bertahun-tahun sebagai mata
pencaharian utama dengan berdagang VCD maupun DVD bajakan. Adapun proses peredaran
VCD bajakan di daerah Yogyakarta dijabarkan pada bagan sebagai berikut:

Penegakan Hukum Pelanggaran
Hak Cipta di Kawasan Yogyakarta
Penegak hukum merupakan suatu alat
negara yang berfungsi untuk menegakkan peraturan yang dibuat oleh suatu
kekuasaaan, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara (Advokat), dan lain
sebagainnya. Penegakan hukum yang
dilakukan Polda DIY terhadap pelanggran Hak Cipta di wilayah Yogyakarta terdiri
dari dua cara yaitu sebagai berikut:
A. Tindakan Represif
Upaya penindakan yang dilakukan oleh Aparatur Kepolisian
Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menanggulangi pelanggaran Hak Cipta adalah
sebagai berikut:
A) Penyelidikan dan Penyidikan
B) Penangkapan
C) Penggeledahan
D) Penyitaan
B. Tindakan Preventif
Upaya pencegahan merupakan kegiatan
yang ditujukan untuk mencegah secara langsung terjadinya kegiatan-kegiatan yang
dapat menimbulkan tindak pelanggaran terhadap Hak Cipta. Adapun kegiatan yang
dilakukan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menaggulangi pelanggran
Hak Cipta di wilayah Yogyakarta adalah:
A. Sosialisasi Kepada Masyarakat
B. Rapat Koordinasi
Hambatan dan Kendala
POLDA DIY dalam Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta di Kawasan Yogyakarta
Dalam menangani permasalahan
penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta yang terjadi di wilayah
Yogyakarta, aparat penegak hukum khususnya jajaran Polda DIY mengalami hambatan
yang Menyebabkan kurang efektifnya penegakan hukum itu sendiri. Adapun beberapa
hambatan atau kendala yang dihadapi jajaran Polda DIY dalam upaya penegakan
hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta tersebut adalah sebagai berikut.
A. Permasalahan Ekonomi
Permasalahan Ekonomi dimaksud bahwa pada umumnya praktik
pelanggaran Hak Cipta yang terjadi di wilayah Yogyakarta merupakan kegiatan
menjual atau mengedarkan barang hasil Pelanggaran Hak Cipta baik berupa menjual
VCD/DVD maupun buku-buku yang bukan asli (bajakan), dimana hal tersebut
mayoritas dilakukan oleh pedagang kecil atau kaki lima Dengan dilatar belakangi
faktor ekonomi
B. Permasalahan Barang-barang hasil pelanggaran
Maksud barang-barang hasil pelanggaran ialah barang barang yang
merupakan hasil dari adanya pelanggran hukum Hak Cipta merupakan barang-barang
yang didistribusikan berasal dari Luar daerah Yogyakarta
C. Minimnya kesadaran masyarakat
Maksud mininya kesadaran masyarakat ialah presepsi masyarakat
terhadap barang-barang bajakan lebih murah
dibandingkan dengan barang yang asli sehingga mereka lebih memilih
barang bajakan karena lebih murah dan mudah diperoleh walaupun dengan kualitas
yang jauh berbeda dengan yang asli.
D. Kurangnya kerjasama dari pihak percetakan/penerbit
Maksud kurangnya kerjasama dari percetakan ialah khusunya
pelanggaran Hak Cipta pada buku-buku, bahwa kesulitan yang dialami Polda DIY
dikarenakan masih tertutupnya pihak percetakan dalam upaya kerjasama pencegahan
pelanggaran Hak Cipta.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar