Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu ethikos yang berarti
timbul dari kebiasaan. Etika merupakan sesuatu dimana dan bagaimana cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral.Menurut KBBI etika adalah ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Etika dimulai saat manusia merefleksikan unsur-unsur etis
dalam pendapat-pendapat spontan dalam pembicaraan. Kebutuhan akan refleksi itu
akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Sebagai suatu ilmu, objek dari
etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain
yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut yang melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep
etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi
penggunaan nilai-nilai etika).
pengertian profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun
penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di
artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus.
Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki
sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
Orang yang memiliki
profesi dalam bidang tertentu biasanya sering di sebut dengan profesional.
Profesional juga sering sekali di artikan sebagai keahlian teknis yang dimiliki
oleh seseorang. Misalnya desainer yang memiliki keahlian yang berkualitas dalam
merancang sesuatu. Sebenarnya arti profesional tidaklah sesingkat itu, untuk
lebih lengkapnya baca: Pengertian profesional dan ciri-cirinya lengkap
Ciri-Ciri Profesi Dan Syarat-Syarat Profesi
1. Ciri-Ciri
Profesi
Beberapa ciri
profesi secara umum, diantaranya sebagai berikut ini:
a)
Memiliki pengetahuan khusus tentang suatu bidang pekerjaan,
seperti adanya keahlian dan keterampilan yang didapatkan dari pelatihan maupun
dari pendidikan khusus seta pengalaman yang cukup lama.
b)
Memiliki aturan dan juga standar moral yang tinggi, umumnya bagi
orang yang memiliki profesi setiap kegiatan yang dilakukannya berdasarkan pada
kode etik bidang profesinya.
c)
Mementingkan kepentingan masyarakat, setiap melaksanakan profesi
harus selalu mementingkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu daripada kepentingan
pribadinya.
d)
Memiliki izin khusus dalam menjalankan kegiatan profesinya,
artinya setia profesi tentunya selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan seorang yang memiliki profesi harus
memiliki izin khusus jadi tidak sembarangan dalam menjalankan kegiatannya.
e)
Orang yang memiliki profesi biasanya selalu menjadi anggota
organisasi profesi yang menjadi bidangnya.
2.
Syarat-Syarat profesi
Beberapa
syarat-syarat suatu profesi secara umum, diantaranya sebagai berikut ini:
a)
Mempelajari suatu bidang ilmu khusus.
b)
Melibatkan kegiatan-kegiatan intelektual.
c)
Membutuhkan persiapan secara profesional, jadi bukan hanya sekedar
latihan saja.
d)
Membutuhkan latihan dalam suatu bidang secara berkelanjutan.
e)
Mementingkan pelayanan kepada masyarakat daripada kepentingan
pribadi.
f)
Memiliki organisasi profesi sesuai bidang yang profesional yang
kuat.
g)
Menjanjikan karir dan keanggotaan yang permanen.
Pengertian Kode Etik Profesi

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi.
Tujuan
diterapkannya Kode Etik Profesi :
·
Menjunjung tinggi martabat profesi
·
Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan
mal-praktik.
·
Meningkatkan kualitas profesi.
·
Menjaga status profesi.
·
Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang
disandangnya.
Peranan Etika Profesi dalam
Bidang Teknik Industri
Etika
menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang
lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang
tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah
salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu
tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri.
Semoga menjadi contoh untuk kita semua. Untuk lebih menghayati Kode Etik
Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia
dalam operasionalisasi sesuai
bidang masing-masing, dan
sadar sepenuhnya akan tanggung
jawab sebagai warga
negara maupun sebagai
sarjana, akan panggilan
pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian
kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu
“PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang
dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan
martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan tugas
yang dipercayakan kepadanya
Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan
pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai
hasil yang terbaik
didalam keluhuran budi
dan kemanfaatan masyarakat luas
secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas
yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan
mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen
Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan
penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang
efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan
pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam
melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan
atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama
rekannya dan terutama
kepada rekan mudanya;
selalu mengusahakan
kemajuan untuk meningkatkan kemampuan
dan kecakapan, bagi
dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan
Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar